

Anggota Bawaslu saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/10) (foto: Elfira/Cepo
JAYAPURA – Bawaslu Papua saat ini sedang melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Papua. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (Paslon ) yang dipasang tidak pada tempatanya yakni di pagar salah satu kantor distrik, di Kabupaten Supiori.
“Dalam Undang-undang alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan maupun gedung atau fasilitas milik pemerintah,” kata Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/2).
Yofrey mengatakan, KPU sudah menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Karena itu, para Paslon maupun timnya harus melakukan pemasangan peraga kampanye pada tempatnya.
“Saat ini kampanye yang boleh dilakukan oleh Paslon adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka,” ujarnya.
Page: 1 2
Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan puluhan warga,…
Ide meracik teh muncul dari kegemaran pribadi Ratih terhadap teh dan kesadarannya bahwa teh merupakan…
“Dan dia tidak akan melakukannya lama lagi. Percayalah,” lanjut Trump, merujuk langsung pada Petro. Ketika…
Menurut Prabowo, para analis geopolitik menilai Indonesia memiliki modal alam yang sangat besar, mulai dari…
Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara…
Menurut pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penyempurnaan…