Categories: PARIWARA

Kasus Covid-19 Melandai, Aturan Dilonggarkan

JAYAPURA-Melandainya kasus Covid-19 di Kota Jayapura,  mendorong Pemkot Jayapura untuk kembali melakukan rapat evaluasi terkait penanganan covid-19, di Halaman depan  Kantor Wali Kota,  Rabu (6/4). Rapat evaluasi Covid-19 inii diikuti tim satgas covid 19 dan jajaran OPD serta sejumlah stakeholder di Kota Jayapura.

  “Kita telah memutuskan beberapa kebijakan, menyesuaikan dengan kondisi di kota kita bahwa telah melandainya kasus di bawah angka 10 orang. Ini patut kita syukuri,” ujar Wali Kota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M. M saat memimpin rapat.

   Hasil rapat tersebut menelurkan beberapa kebijakan baru terkait pelonggaran dari aturan sebelumnya. “Ini untuk meringankan masyarakat yang selama ini sudah bersabar dengan keadaan yang sebelumnya dan mematuhi peraturan Walikota,” terangnya.

   Disimpulkan bahwa peribadatan dibuka 100% dengan prokes ketat untuk setiap tempat ibadah. “Bagi yang muslim salat tarawih bisa tetap dilaksanakan di Masjid dan Musala di kota. Salat Ied tetap dilaksanakan. Sedangkan perayaan hari Raya Idul Fitri khusus kunjungan keluarga saja,” jelasnya.

  Jam aktivitas masyarakat dan perekonomian diperlonggar dari yang sebelumnya dimulai pukul 06.00 WIT hingga 22.00 WIT, menjadi dimulai dari pukul 06.00 WIT hingga 24.00 WIT. “Untuk sekolah TK, PAUD, SD, DAN SMP. Bulan Maret kita 75% apakah di bulan april bisa 100% ataukah tetap daring. Atau kita ikut SOP dari dinas pendidikan yang sudah ada. Ini akan di evaluasi lagi dibulan Mei setelah hari raya. Sementara SD SMP bisa tatap muka 50% kehadiran,” imbuhnya.

  Benhur melanjutkan, untuk pelabuhan pihaknya meminta agar para penumpang harus dipastikan membeli tiket hanya dari PT. Pelni saja, bukan agen agar identitas penumpang jelas. “Untuk pelabuhan, tidak ada pemeriksaan, tapi mereka harus ikuti aturan ini yang masuk Kota Jayapura dan keluar. Untuk kapal kami tidak batasi jamnya tapi tetap ikut prokes,” tegasnya.

  Kebijakan tersebut akan berlaku pada 8 April 2022 dengan ditandai keluarnya instruksi Wali Kota Jayapura keempat. (Rhy/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PANDEMI

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

11 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

12 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

13 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

14 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

14 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

15 hours ago