Categories: PARIWARA

Kasus Covid-19 Melandai, Aturan Dilonggarkan

JAYAPURA-Melandainya kasus Covid-19 di Kota Jayapura,  mendorong Pemkot Jayapura untuk kembali melakukan rapat evaluasi terkait penanganan covid-19, di Halaman depan  Kantor Wali Kota,  Rabu (6/4). Rapat evaluasi Covid-19 inii diikuti tim satgas covid 19 dan jajaran OPD serta sejumlah stakeholder di Kota Jayapura.

  “Kita telah memutuskan beberapa kebijakan, menyesuaikan dengan kondisi di kota kita bahwa telah melandainya kasus di bawah angka 10 orang. Ini patut kita syukuri,” ujar Wali Kota Jayapura, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M. M saat memimpin rapat.

   Hasil rapat tersebut menelurkan beberapa kebijakan baru terkait pelonggaran dari aturan sebelumnya. “Ini untuk meringankan masyarakat yang selama ini sudah bersabar dengan keadaan yang sebelumnya dan mematuhi peraturan Walikota,” terangnya.

   Disimpulkan bahwa peribadatan dibuka 100% dengan prokes ketat untuk setiap tempat ibadah. “Bagi yang muslim salat tarawih bisa tetap dilaksanakan di Masjid dan Musala di kota. Salat Ied tetap dilaksanakan. Sedangkan perayaan hari Raya Idul Fitri khusus kunjungan keluarga saja,” jelasnya.

  Jam aktivitas masyarakat dan perekonomian diperlonggar dari yang sebelumnya dimulai pukul 06.00 WIT hingga 22.00 WIT, menjadi dimulai dari pukul 06.00 WIT hingga 24.00 WIT. “Untuk sekolah TK, PAUD, SD, DAN SMP. Bulan Maret kita 75% apakah di bulan april bisa 100% ataukah tetap daring. Atau kita ikut SOP dari dinas pendidikan yang sudah ada. Ini akan di evaluasi lagi dibulan Mei setelah hari raya. Sementara SD SMP bisa tatap muka 50% kehadiran,” imbuhnya.

  Benhur melanjutkan, untuk pelabuhan pihaknya meminta agar para penumpang harus dipastikan membeli tiket hanya dari PT. Pelni saja, bukan agen agar identitas penumpang jelas. “Untuk pelabuhan, tidak ada pemeriksaan, tapi mereka harus ikuti aturan ini yang masuk Kota Jayapura dan keluar. Untuk kapal kami tidak batasi jamnya tapi tetap ikut prokes,” tegasnya.

  Kebijakan tersebut akan berlaku pada 8 April 2022 dengan ditandai keluarnya instruksi Wali Kota Jayapura keempat. (Rhy/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PANDEMI

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

6 hours ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

6 hours ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

7 hours ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

7 hours ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

8 hours ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

8 hours ago