

Kepala bidang dan penasehat di Kementerian Agama Provinsi Papua saat mengklarifikasi terkait beredarnya berita hoax di akun Facebook, di Aula Sasana Krida Kanwil Kemenag Papua, Senin (4/11). (FOTO: Jimi/cepos)
JAYAPURA – Masyarakat diminta untuk waspada terkait dengan modus penipuan bantuan dana yang di salah satu akun facebook yang menggunakan logo Kementerian Agama. Akun facebook ini menyebutkan “Bantuan dana pembangunan sejumlah sekolah dan gereja di Papua” dengan mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Papua dan beredar sejak Sabtu (2/11) malam.
Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Pdt Klemens Taran, S.Ag., melalui semua kepala bidangnya di Kemenag provinsi Papua mengklarifikasi terkait beredarnya iklan yang menawarkan bantuan dana pembangunan untuk sekolah dan gereja tersebut di Papua tersebut.
Kabid Bimas Kristen, Pdt. Tonny Denny Sahertian, menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam akun Facebook dengan nama Bantuan Dana Pembangunan itu merupakan berita hoax atau bohong. Akun Facebook tersebut juga membohongi masyarakat dengan imbauan untuk pengajuan proposal yang ditunjukan ke Kanwil Kemenga Papua.
“Jadi saya tegaskan bahwa akun yang mengunakan logo Kementerian Agama dan disebutkan disitu adanya dana bantuan gereja dan sekolah adalah Hoax,” tegas Pdt. Tonny dalam Press Conference di Aula Sasana Krida Kanwil Kemenag Papua, Senin (4/11).
Page: 1 2
Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…
Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…
Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…
PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…