Categories: PARIWARA

BWS Papua Teken Pakta Integritas dengan Kejati Papua

Untuk Kawal Proyek Swasembada Pangan

JAYAPURA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia menggelar rapat pendahuluan dan penandatanganan pakta integritas terhadap proyek-proyek strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung serentak secara nasional, Kamis (30/10) dan diikuti oleh seluruh unit di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).

Di Papua, Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua turut melaksanakan penandatanganan pakta integritas tersebut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, yang berlangsung di Kantor Kejati Papua, Kota Jayapura.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja (Satker) BWS Papua, baik yang berada di wilayah Papua Induk, Papua Tengah, maupun Papua Selatan. Penandatanganan pakta integritas ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.

Kepala BWS Papua, Dave Muchaimin, menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan proyek dilakukan secara prudent, transparan, dan akuntabel.

“Pakta integritas ini dilakukan untuk memonitoring dan memastikan seluruh pekerjaan proyek swasembada pangan yang sedang kami jalankan dapat terlaksana dengan baik, sesuai aturan dan harapan bersama,” ujar Dave.

Ia menjelaskan, khusus untuk wilayah Papua, saat ini pihaknya sedang melaksanakan Proyek Swasembada Pangan berupa Optimalisasi Lahan Tahap II dan Tahap III. Seluruh kegiatan ini akan mendapatkan pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi Papua, sebagai bagian dari kerja sama antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan Agung.

“Kementerian PUPR meminta Kejaksaan Agung melalui seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan proyek agar tidak terjadi penyimpangan, serta menjamin proyek berjalan tepat waktu dan tepat mutu,” terang Dave.

Pada tahun anggaran 2025, BWS Papua, tengah mengerjakan 12 paket pekerjaan optimalisasi lahan (Oplah) yang tersebar di dua wilayah yakni, Papua Induk, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Total nilai anggaran proyek mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
Di wilayah Papua Induk, proyek dilakukan di Kabupaten Keerom, Daerah Bonggo (Kabupaten Sarmi), dan Kota Jayapura. Sementara di Papua Tengah, kegiatan difokuskan di Kabupaten Mimika dan Nabire.

Jenis pekerjaan yang dilaksanakan meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi air tanah, serta berbagai kegiatan pendukung lain yang bertujuan menunjang produktivitas pertanian.

“Kami berharap seluruh proyek yang dikerjakan bisa selesai sesuai target dan spesifikasi teknis. Karena seluruh kegiatan ini masuk dalam tahun anggaran 2025 dan menjadi bagian dari program nasional swasembada pangan,” jelasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

50 minutes ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

2 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

3 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

4 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

7 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

8 hours ago