

Omah Laduani Ladamay (FOTO: Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja menyarankan setiap perusahaan untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja.
Kepala Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Papua Omah Laduani Ladamay menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan soal THR.
“Sementara dari bidang pengawasan dan HI belum memberikan saya laporan jika terjadi ada masalah THR pada karyawan,” kata Laduani kepada Cenderawasih Pos.
Lanjut Laduani menjelaskan, memang THR disarankan untukm dibayar. “Kemarin dari Kejaksaan sudah memberikan penegasan untuk pihak ketiga lakukan pembayaran THR,” ucapnya.
Kendati belum menerima laporan, Laduani berharap semua bisa terbayarkan. Kita juga berharap semua bisa terbayarkan.
“Kita juga dari pemerintah mengalami keterlambatan soal THR, minggu depan baru ada THRnya. Tapi untuk para karyawan disarankan untuk tetap dibayarkan THR menjelang hari raya,” pungkasnya. (fia/gin)
anitia Pelaksana (Panpel) Persipura Jayapura memastikan pengamanan laga terakhir Persipura menjamu Persiku Kudus di Stadion…
Sebanyak 100 unit rumah permanen yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementrian Transmigrasi RI di Kampung…
Persiker merupakan juara Liga 4 zona Papua dan menjadi wakil Papua pada seri nasional. Mereka…
Dari 47 CHJ, terdiri dari 18 laki-laki dan 29 perempuan. Jemaah tertua atas nama Kislam…
Ketua NPCI Papua, Jayakusuma menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) NPCI Pusat di Kota Solo, Jawa…
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmen kuat dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.…