Categories: PAPUA TENGAH

Pelapor Dokumen Palsu Ternyata Hak Pilihnya Bukan di Papua

JAYAPURA-Bawaslu Provinsi Papua terima laporan dugaan pemalsuan dokumen salah satu pasangan calon (Paslon) pada 20 September lalu, yang dilaporkan oleh Wakob Kombo.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama antara unsur Bawaslu, penyidik, Kejaksaan dan Gakumndu Provinsi Papua.

  “Ketika ada laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, dua hari setelah disampaikan  laporan kemudian dilakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formilnya,” kata Amandus kepada wartawan dalam keterangan persnya, didampingi Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu lainnya, Senin (23/9).

   Lanjut Amandus, setelah dibuat kajian awal selanjutnya dilaksanakan pleno internal di Bawaslu Provinsi Papua. Dan melihat sebagaimana pasal 4 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

  Yang mana syarat formil atau syarat pelapor yang pertama adalah WNI, yang mempunyai hak pilih pada domisili setempat. Kemudian kedua pelapor sebagai pemantau pemilihan yang diregistrasi KPU dan ketiga adalah peserta pemilihan.

   “Hasil dari kajian awal setelah dicek di DPT, ternyata pelapor hak pilihnya bukan berada di wilayah Provinsi Papua melainkan berada di Provinsi Papua Pegunungan, tepatnya di Yalimo,” jelasnya.

   Lanjut Amandus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 8. Maka yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut.

   “Yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

   Namun demikian kata Amandus, di pasal 5 dan 6 di Perbawalu nomor 8 tahun 2020. Disyaratkan terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil maka pengawas Pemilu menjadikannya sebagai informasi awal. Dan selanjutnya pengawas Pemilu melaksanakan penelusuran terhadap informasi awal selama 7 hari kalender.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago