Categories: PAPUA TENGAH

Pelapor Dokumen Palsu Ternyata Hak Pilihnya Bukan di Papua

JAYAPURA-Bawaslu Provinsi Papua terima laporan dugaan pemalsuan dokumen salah satu pasangan calon (Paslon) pada 20 September lalu, yang dilaporkan oleh Wakob Kombo.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan rapat bersama antara unsur Bawaslu, penyidik, Kejaksaan dan Gakumndu Provinsi Papua.

  “Ketika ada laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, dua hari setelah disampaikan  laporan kemudian dilakukan kajian awal untuk melihat keterpenuhan syarat formilnya,” kata Amandus kepada wartawan dalam keterangan persnya, didampingi Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu lainnya, Senin (23/9).

   Lanjut Amandus, setelah dibuat kajian awal selanjutnya dilaksanakan pleno internal di Bawaslu Provinsi Papua. Dan melihat sebagaimana pasal 4 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

  Yang mana syarat formil atau syarat pelapor yang pertama adalah WNI, yang mempunyai hak pilih pada domisili setempat. Kemudian kedua pelapor sebagai pemantau pemilihan yang diregistrasi KPU dan ketiga adalah peserta pemilihan.

   “Hasil dari kajian awal setelah dicek di DPT, ternyata pelapor hak pilihnya bukan berada di wilayah Provinsi Papua melainkan berada di Provinsi Papua Pegunungan, tepatnya di Yalimo,” jelasnya.

   Lanjut Amandus menjelaskan, sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 8. Maka yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut.

   “Yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.

   Namun demikian kata Amandus, di pasal 5 dan 6 di Perbawalu nomor 8 tahun 2020. Disyaratkan terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil maka pengawas Pemilu menjadikannya sebagai informasi awal. Dan selanjutnya pengawas Pemilu melaksanakan penelusuran terhadap informasi awal selama 7 hari kalender.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

4 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

5 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

6 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

7 hours ago

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

8 hours ago

Perubahan APBD Papua Dikebut, Sejumlah DBH Belum Masuk

  Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…

9 hours ago