Namun ironisnya, secara sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Keerom dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran. “Menyikapi putusan Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kami telah melalukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada PT. TUN Manado pada tanggal 9 Januari 2025 yang telah terdaftar dengan register nomor perkara No.1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Robinar Panggabean menyampaikan bahwa gugatan dimaksud terkait dengan pembatalan Pasangan Calon nomor 2 sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom. Dikesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser Aris Runggamusi membantah tudingan terkait melakukan pelantikan tanpa surat izin Mendagri.
“Sebelum pelantikan Pemda Keerom sudah melayangkan surat ke KPU dan kami di Bawaslu, makanya bisa dilakukan pelantikan,” ujar Yaser Aris Runggamusi saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler.
Menurut Yaser, langkah yang diambil kuasa hukum paslon 1 merupakan hak yang patut dihormati namun pada prinsipnya apa yang diduga pelanggaran yang dimaksud sudah memenuhi syarat dan Peraturan dalam hal ini atas ijin Mendagri.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah,…
Panglima Kodam (Pangdam) XXIV/Mandala Trikora Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, melakukan silaturahmi kepada Gubernur…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…
Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…