Namun ironisnya, secara sepihak oleh Bawaslu Kabupaten Keerom dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran. “Menyikapi putusan Bawaslu Kabupaten Keerom terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kami telah melalukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada PT. TUN Manado pada tanggal 9 Januari 2025 yang telah terdaftar dengan register nomor perkara No.1/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Robinar Panggabean menyampaikan bahwa gugatan dimaksud terkait dengan pembatalan Pasangan Calon nomor 2 sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom. Dikesempatan yang berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser Aris Runggamusi membantah tudingan terkait melakukan pelantikan tanpa surat izin Mendagri.
“Sebelum pelantikan Pemda Keerom sudah melayangkan surat ke KPU dan kami di Bawaslu, makanya bisa dilakukan pelantikan,” ujar Yaser Aris Runggamusi saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler.
Menurut Yaser, langkah yang diambil kuasa hukum paslon 1 merupakan hak yang patut dihormati namun pada prinsipnya apa yang diduga pelanggaran yang dimaksud sudah memenuhi syarat dan Peraturan dalam hal ini atas ijin Mendagri.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Selain melihat dari dekat antrian kendaraan, Marthinus Pasang juga menemui pengelola SPBU dan pihak Rayon…
Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pemuda dan wirausaha pemula dari berbagai wilayah di…
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Jayawijaya kini dijabat oleh dr. Charles Manalagi, Sp.Og untuk periode…
Deivy menjelaskan, rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Keerom telah diawali dengan kegiatan pencanangan…
Utamanya adalah terkait karakter yang erat kaitannya dengan lingkungan dan pergaulan anak muda. Ondoporo Keray,…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…