

Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, perlahan-lahan menuntaskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari delapan kabupaten baru dua yang masuk dan dituntaskan. Dua kabupaten tersebut adalah Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Keerom.
Kadiv Hukum KPU Papua, Fajar Irianto Kambon menyampaikan bahwa setelah Keerom dan Supiori agenda berikutnya yang terjadwal adalah Kabupaten Sarmi. Ini direncanakan akan dilakukan Rabu (13/8) malam.
“Kemudian untuk Kabupaten Waropen baru akan tiba di Jayapura pada Kamis (14/8), kami upayakan Kamis malam hasil PSU di Waropen akan diplenokan tingkat Provinsi,” kata Fajar, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (13/8).
Sedangkan untuk beberapa wilayah lainnya masih dalam tahapan penyelesaian rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. “Untuk beberapa wilayah lainnya, kota dan beberapa kabupaten masih dalam tahapan penyelesaian rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota,” sambungnya.
Sementara dari hasil rekapitulasi dua kabupaten ini menorehkan hasil yang menarik. Khususnya Kabupaten Supiori ternyata hanya selisih 2 suara. Paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen unggul tipis dengan perolehan 6.791 suara atas lawan politiknya, Benhur Tommy Mano – Constant Karma yang memperoleh 6.789 suara.
Perolehan tersebut, disahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Diana Simbiak, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang berlangsung di Kantor KPU Papua lantai 4, Minggu (10/8) malam.
Page: 1 2
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…