

Suasana dalam persidangan di PN Jayapura, saat terdakwa mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (12/8) (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang perdana pelanggaran Keimigrasian oleh (Wargan Negara Asing) WNA Papua Nugini (PNG) pada, Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Sidang dipimpin oleh Zaka Talpatty selaku Hakim ketua dalam perkara itu didampingi
Ronald Louterboom, SH.,MH., dan Korneles Waroi, SH., selalu hakim anggota, sempat dinyatakan skorsing.
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum ingin menghadirkan salah seorang saksi, tetapi tidak berlanjut dengan alasan salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut memiliki hubungan ayah dan anak dengan salah satu penasehat hukum dari keempat terdakwa.
Keempat terdakwa yang disidang, yakni Adrian Lohumbo , Nimbaken Tibli, Amstrong Kupe dan Melchior Nemo. Kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H mengatakan keempatnya dituduh melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Anton, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat sederhana tetapi dibikin completed dan ribet. Padahal keempat terdakwa tersebut jelas-jelas memiliki visa lintas batas yang resmi. Sementara banyak orang lainnya yang melintas tanpa memiliki dokumen yang resmi atau ilegal dibiarkan pergi.
Kondisi ini pun sangat memprihatinkan terhadap oknum-oknum yang bertugas di lintas batas RI-PNG. Sangat disayangkan karena mereka yang memiliki visa dan izin resmi justru ditahan. Menurutnya dalam kasus tersebut diduga kuat ada terjadi pemerasan terhadap kliennya.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…