

Suasana dalam persidangan di PN Jayapura, saat terdakwa mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (12/8) (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang perdana pelanggaran Keimigrasian oleh (Wargan Negara Asing) WNA Papua Nugini (PNG) pada, Selasa (12/8) di Pengadilan Negeri kelas 1A Jayapura dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda.
Sidang dipimpin oleh Zaka Talpatty selaku Hakim ketua dalam perkara itu didampingi
Ronald Louterboom, SH.,MH., dan Korneles Waroi, SH., selalu hakim anggota, sempat dinyatakan skorsing.
Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum ingin menghadirkan salah seorang saksi, tetapi tidak berlanjut dengan alasan salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut memiliki hubungan ayah dan anak dengan salah satu penasehat hukum dari keempat terdakwa.
Keempat terdakwa yang disidang, yakni Adrian Lohumbo , Nimbaken Tibli, Amstrong Kupe dan Melchior Nemo. Kepada Cenderawasih Pos di PN Jayapura, Kuasa hukum Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H mengatakan keempatnya dituduh melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Anton, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat sederhana tetapi dibikin completed dan ribet. Padahal keempat terdakwa tersebut jelas-jelas memiliki visa lintas batas yang resmi. Sementara banyak orang lainnya yang melintas tanpa memiliki dokumen yang resmi atau ilegal dibiarkan pergi.
Kondisi ini pun sangat memprihatinkan terhadap oknum-oknum yang bertugas di lintas batas RI-PNG. Sangat disayangkan karena mereka yang memiliki visa dan izin resmi justru ditahan. Menurutnya dalam kasus tersebut diduga kuat ada terjadi pemerasan terhadap kliennya.
Page: 1 2
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…
BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…