Categories: PAPUA TENGAH

Harusnya Pleno Sudah Selesai

Padahal menurutnya jika berpedoman pada Pasal 393 – pasal 404 Undang-undang nomor 7 thn 2017 dan Peraturan KPU nomor 5 thn 2024, harusnya penyelesaian keberatan disetiap tingkatan bisa selesai karena keberatan dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas hanya ada 2 yaitu adanya kesalahan prosedur dalam proses rekapitulasi dan adanya selisih angka perolehan suara pada sertifikat hasil perolehan suara.

Tetapi apabila penyelesaian keberatan itu tidak di tanggapi atau ditanggapi tapi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka dipastikan proses rekapitulasi tidak berjalan mulus.

Anugrah yang kenyang makan garam terkait sengketa Pemilu ini mencobtohkan jika ada keberatan terkait adanya selisih perolehan suara akibat C hasil atau D hasil yang berbeda-beda angka, maka dalam ketentuan -ketentuan tersebut di atas dimungkinkan untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara.

“Karena itu adalah solusi yang paling terakhir dalam proses rekapitulasi. Perlu di ingat juga bahwa ada sanksi pidana yang tegas  bagi penyelenggara yang merubah-rubah perolehan suara yang sudah diberikan oleh di TPS, jadi ini perlu jadi pengingat juga bagi teman-teman penyelenggara yang sementara sedang melaksanakan tugas,” wantinya.

Apalagi menurut Anugrah bahwa saat ini Papua tersisa 8 kabupaten  dan 1 kota, harusnya lebih cepat daripada Pemilu 2019 lalu yang masih 28 kabupaten dan 1 kota. “Harusnya bisa lebih cepat sih kan hanya 8 kabupaten dan 1 kota,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas DaerahJalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

2 days ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

2 days ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

2 days ago

Sertifikasi Pramusaji, Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata 

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…

2 days ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

2 days ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

2 days ago