

JAYAPURA – Rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua, tanpa kejelasan batas waktunya.
Sekda Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy menjelaskan, pembongkaran Kantor Gubernur belum bisa dilakukan, dikarenakan masih ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi.
“Ini kan kantor pemerintah, harus ada dokumen-dokumen resmi. Misalnya penghapusan aset, harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri, dari PUPR, Keuangan, ada surat Bapenas dan sebagainya yang belum dilengkapi, sehingga pembangunan Kantor Gubernur Papua masih kami tunda,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (8/6).
Dengan demikian masih membutuhkan banyak waktu untuk penyelesaian setiap proses, sebelum dilakukan pembongkaran Kantor Gubernur Papua.
Untuk kejelasan waktu, dirinya juga belum dapat memastikan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
“Intinya banyak proses dan tahapan yang harus dilakukan, sebelum dilakukan pembongkaran Kantor Gubernur Provinsi Papua, sehingga saya membatalkan rencana tersebut,”pungkasnya. (ana/ary)
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…