

Agustinus Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Ketua PPS Kampung Telaga Sari berinisial SU yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kampung Telaga Sari akhir diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari, Salor I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.
SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.
‘’Hari saya menandatangani pemberhentian yang bersangkutan (SU) dari anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari,’’ kata Kertua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Sabtu (06/01/2024).
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, dimana yang bersangkutan sebagai Ketua PPS sekaligus sebagai seorang ASN tidak netral dalam Pemilu serentak 2024.
Page: 1 2
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina dan Dinas Energi dan…
Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Karnaval yang diikuti berbagai instansi dan paguyuban Nusantara ini berlangsung meriah dan mendapat sambutan hangat…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…