Categories: PAPUA TENGAH

Pemprov Bahas Rancangan Akademik

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Jayapura, Kamis (7/7) kemarin. Dimana agendanya adalah pembahasan naskah akademik dengar rencana peraturan daerah Raperda sebagai tindak lanjut dari UU nomor 2 tahun 2021 PP 106 tahun 2021 dan PP 107 tahun 2021.

Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur mengatakan, secara tahapan target kita mendesain beberapa tahapan hingga dengan materi diajukan ke DPRP termasuk meminta pertimbangan persetujuan MRP dan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

“Ini semua adalah perintah dari UU nomor 2 tahun 2021 dimana disebutkan bahwa setelah diundangkannya UU nomor 2 tahun 2021. Satu tahun kita harus menyediakan instrument hukum dalam bentuk Perdasi dan Perdasus untuk tindak lanjut atau merealiisasikan pikiran pikiran yang ada dalam UU nomor 2  tahun 2021 PP 106 dan 107,” kata Derek.

Dikatakan, saat ini masih ditahap pembahasan akademik dan penyusunan rancangan. Setelah  ini selesai, pihaknya akan bahas bersama dengan berbagai stakeholder termasuk mensosialisasikan

rancangan.

“Kalau sudah selesai seluruhnya, kita akan mendorong ke DPRP untuk mendapat persetujuan. Namun terlebih dahulu ada fasilitasi dari Kementrian,” ungkapnya.

Sementara itu,  Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia mengatakan, dalam Raperda tersebut didiskusikan drafnya teman dari  Biro Hukum dan Uncen sebagai akademisi yang menyiapkan naskah akademiknya dan ingin mendapatkan masukan dari seluruh peserta.

“Menyusun naskah akademik yang nantinya akan masuk kepada rancangan Perdasi atau Perdasusnya, ini penting sekali untuk tim yang menyusun

rancangan itu,” kata Lobia.

Menurut Lobia, hal ini sudah diatur oleh PP sehingga tinggal teknisnya diatur lebih detail diperdasi.

“Semua sudah jalan tinggal implementasinya. Terlebih pengelolaan SMA/SMK sesuai  PP nya sudah ke kabupaten/kota. Kita di Provinsi bergerak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada tumpah tindih,” pungkasnya. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

5 hours ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

7 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

9 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

15 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

17 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago