Categories: PAPUA TENGAH

Migrasi Ke Siaran TV Digital, Masyarakat Tak Mampu Terima Set Top Box Gratis

JAYAPURA – Warga Papua yang kurang mampu dipastikan menerima fasilitas set top box gratis untuk menikmati siaran TV digital di rumahnya. Migrasi TV analog ke digital (ASO / Analog Switch OFF) akan dimulai pada 30 April 2022 sampai dengan 2 November 2022, sebagaimana amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Diatur pula secara teknis melalui PP 46 / 2021 tentang POSTEL dan penyiaran serta peraturan menteri lainnya.

“Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu yang masuk pada DTKS (Data Tepadu Kesejahteraan Sosial) Pemerintah Pusat  dan LPP Multipleksing, menyiapkan Set Top Box bagi masyarakat yang kurang mampu”Ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto

“Jadi, bagi warga kurang mampu tetap bisa menikmati siaran digital meski dengan TV analog,” tambahnya

Untuk ASO di Provinsi Papua, laniut Jeri, pada tahap pertama akan masuk di 30 April 2022, yang meliputi Kota Jayapura, Kab. Jayapura dan Kab. Keerom.

Sementara tahap kedua di 2 November 2022, yang digelar pada 10 kabupaten lainnya meliputi Merauke, Jayawijaya, Yahukimo, Mambermo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nabire, Biak Numfor dan Supiori.

“Tapi yang perlu diketahui TV Digital ini bukan TV Streeming atau TV Kabel. TV Digital merupakan TV tidak berbayar dan tidak membutuhkan paket data (Free to Air) dengan kualitas gambar yang bersih dan jernih suaranya”bebernya.

“Tentunya harapan terbesar dari migrasi TV analog ke TV digital adalah penggunaan Spektrum/Frekuensi yang selama ini digunakan untuk penyiaran, bisa di hemat untuk memacu peningkatan digitalisasi di Indonesia,” Pungkasnya.

Diketahui, siaran televisi digital merupakan penyiaran dengan menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk  menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, jernih dan canggih.

Kendati demikian, ada beberpa hal yang diperlukan untuk bisa menonton siaran televisi digital. Yakni, terdapat siaran televisi digital serta memiliki  antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Sementara Apabila warga hanya memiliki televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box.  Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi untuk siaran analog. (webPemprovPapua)

newsportal

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

17 hours ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

1 day ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

1 day ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

1 day ago