

Theresia Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak 2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.
‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.
Selain 2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.
Page: 1 2
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…
Berdasarkan hasil penyelidikan awal otoritas kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan skema yang terstruktur. Mereka menjanjikan…
Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…