Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAKARTA– KPU membantah dalil permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol dalam perkara sengketa Pilkada 2024 yang menyebut tidak ada pencoblosan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
“Dalil tersebut tidak benar dan tidak jelas karena Pemohon (Befa-Natan) tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan,” kata kuasa hukum KPU Papua Pegunungan Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.
Sementara itu, terkait dalil Befa-Natan mengenai dugaan tindak pidana pemilihan, KPU Papua Pegunungan menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
KPU juga menyebut dalil Befa-Natan soal tindak pidana pemilihan tidak jelas karena tidak menguraikan identitas pelaku, korban, bentuk pelanggaran, waktu dan lokasi, serta pengaruh pelanggaran terhadap perolehan suara.
“Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Papua Pegunungan mengenai hal itu,” imbuh Ali Nurdin.
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, menegaskan penanganan pascakebakaran tidak boleh…
Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…
Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…
Direktur Sepakbola Persipura, Alfredo Vera, menegaskan bahwa siapapun yang datang menukangi Persipura pasti memiliki beban.…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan saat ini terdapat sekitar 10 titik CCTV yang…