4. Mazhab Maliki
Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap roko, maka puasanya batal.
Dalam puasa bukan hanya soal kita menahan makan dan minum, tetapi menahan apapun yang bisa membatalkan puasa. Selain itu rokok juga berbahaya bagi kesehatan.
Kesempatan ini justru sangat positif untuk meningkatkan kesehatan tubuh, dari momen ini masyarakat bisa mengurangi terkonsumsi nya asap rokok.
Dari semua pendapat yang di terangkan, bahwasanya sudah pasti merokok dapat membatalkan puasa, mengapa hal tersebut bisa di katakan pasti , karena 4 madzhab yang di anut oleh semua umat islam sudah mengatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa
Mencari kepastian hukum dalam agama Islam sangatlah penting, terutama dalam menjalankan ibadah seperti puasa, sehingga memahami hukum-hukum dari berbagai madzhab dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan memahami hukum merokok dalam bulan Ramadhan menurut empat madzhab dan pendapat para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan mendapatkan berkah serta keberkahan dari Allah SWT. (*)
Sumber: Jawapos
Fungki yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Eston Erlangga mengatakan, secara keseluruhan…
Mengingat rata-rata pelayanan penugasan rutin hanya mencapai 250 ton per bulan, stok yang ada saat…
Akibat pencurian tersebut, ikon kebanggaan Papua khususnya Kota Jayapura itu hingga kini tampak gelap gulita…
Pantauan media ini di lapangan, sejak pukul 07.00 WIT para guru hingga pelajar dari empat…
Selain itu bermodal di putaran pertama Persipura juga berhasil mengkandaskan mimpi Barito saat bertandang ke…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…