4. Mazhab Maliki
Dilansir dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal karya Gus Arifin, Imam Maliki berpendapat segala sesuatu yang memasuki tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, secara sengaja dan tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap roko, maka puasanya batal.
Dalam puasa bukan hanya soal kita menahan makan dan minum, tetapi menahan apapun yang bisa membatalkan puasa. Selain itu rokok juga berbahaya bagi kesehatan.
Kesempatan ini justru sangat positif untuk meningkatkan kesehatan tubuh, dari momen ini masyarakat bisa mengurangi terkonsumsi nya asap rokok.
Dari semua pendapat yang di terangkan, bahwasanya sudah pasti merokok dapat membatalkan puasa, mengapa hal tersebut bisa di katakan pasti , karena 4 madzhab yang di anut oleh semua umat islam sudah mengatakan bahwa merokok dapat membatalkan puasa
Mencari kepastian hukum dalam agama Islam sangatlah penting, terutama dalam menjalankan ibadah seperti puasa, sehingga memahami hukum-hukum dari berbagai madzhab dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan memahami hukum merokok dalam bulan Ramadhan menurut empat madzhab dan pendapat para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik dan mendapatkan berkah serta keberkahan dari Allah SWT. (*)
Sumber: Jawapos
Konflik di Timur Tengah yang disebabkan oleh serangan militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap…
Kapal yang dioperasikan perusahaan Safeen Prestige tersebut tiba-tiba mengalami ledakan hebat sebelum akhirnya tenggelam ke…
Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan…
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…
Sejumlah titik yang terdampak adalah Kali Acai dan kawasan Pasar Youtefa, Distrik Abepura serta Organda,…
Pelaku berinisial AJW tersebut kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke untuk…