Site icon Cenderawasih Pos

Daftar Tunggu Jemaah Haji dari Papua 24 Tahun

Wawan Setiawan, Penyelenggara Haji dan Umroh Kota Jayapura. (foto: Karel/Cepos)

Sudah 30 Orang Jemaah Haji yang Melakukan Pelunasan Tahap II

JAYAPURA-Kemenang Kota Jayapura melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Wawan Setiawan mengatakan pelunasan biaya pemberangkatan haji untuk Kota Jayapura telah dibuka Rabu (13/3) kemarin. Adapun jumlah jemaah yang melakukan pelunasan di tahap kedua sebanyak 30 orang.

Pelunasan tahap kedua ini kata Wawan, hanya untuk jemaah haji yang telah masuk dalam pengusulan kuota pemberangkatan haji 2024, namun pada pelunasan tahap pertama mereka gagal dalam melakukan administrasi.

Ditahap kedua ini kata dia tidak hanya jemaah haji, tapi juga mahroom dan pendamping lansia sebanyak 14 orang.

“Jadi mereka ini, waktu pelunasan tahap pertama gagal sistem, sehingga kesempatannya dilakukan pada tahap kedua, yang dibuka mulai 13-26 maret mendatang,” jelasnya, Kamis (14/3) kemarin.

Adapun jumlah kuota haji tahun 2024 untuk Kota Jayapura sebanyak 446 orang, terdiri dari jemaah urut porsi 341 orang jemaah untuk lansia 23 orang dan jemaah haji cadangan 82 orang.

“Kuota ini belum pasti apakah semua diberangkatkan atau tidak, karena kita tidak tahu apakah ada yang batal berangkat atau tidak, nanti kelihatan setelah pelunasan tahap kedua,” ujarnya

Dikatakan untuk biaya haji, jemaah haji  Kota Jayapura, baik tahap kedua maupun tahap pertama sebesar Rp. 60.245.000. “Biayanya ini sama, dan di Kota Jayapura, embarkasinya di makassar,” ujar Setiawan.

Dijelaskannya, tahapan pemberangkatan jemaah haji, setelah pelunasan biaya pemberangkatan, masing masing jemaah melakukan manasik di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) masing masing distrik.

Setiap jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya pemberangkatan haji, wajib melakukan manasik sebanyak 8 kali di masing masing KUA di masing masing distrik, dan kemudian terakhir manasik di Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura sebanyak 2 kali.

“Misalnya jemaah haji yang berdomisili di Jayapura Utara, dia harus melapor ke KUA setempat untuk manasik, nanti manasik di KUA di Distrik 8 kali, kemudian manasik di Kemenag Kota Jayapura 2 kali,” jelasnya.

Adapun persyaratan bagi jemaah yang ingin melakukan pemberangkatan haji, pertama harus melunasi biaya yang telah ditentukan, kemudian melakukan istithaah kesehatan. Istithaah kesehatan sendiri kata Setiawan merupakan kewajiban utama jemaah untuk melaksanakan ibadah haji. Hal itu berdasarkan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji.

  Disinggung untuk pemberangkatan jemaah haji 2024, Setiawan mengatakan masih menunggu regulasi pemerintah pusat. “Biasanya bulan Mei, dan untuk pembagian kloter, kita biasanya menunggu dari Makassar,” bebernya.

Sementara untuk antrian kuota haji, sesuai regulasi terbaru paling cepat 24 tahun. “Untuk kuota haji Kota Jayapura kita masuk pada kuota provinsi jadi antriannya 24 tahun, baru bisa pemberangkatan,” tutupnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version