Categories: KESEHATAN

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

RAMADAN adalah bulan suci bagi umat Islam dimana umat muslim diwajibkan untuk berpuasa sepanjang hari selama 1 bulan. Dalam bulan ini umat Islam di anjurkan untuk meningkatkan amalan – amalan, menahan makan, minum dan hawa nafsu.

Merokok merupakan permasalahan yang saat ini masih di perbincangkan oleh umat islam, Apakah merokok di bulan ramadhan itu membatalkan puasa?

Perokok di bagi menjadi 2 yaitu perokok aktif dan perokok pasif, perokok aktif yaitu seseorang yang memasukan rokok ke mulut dan kemudian menghisapnya, hal tersebut membuat membatalkan puasa, menurut para ulama.

Sedangkan perokok pasif ialah orang yang menghirup tanpa memasukan rokok kedalam mrokok, sehingga tidak menjadikan batalnya puasa

Ada kisah unik mengenai hukum merokok di bulan puasa, yaitu kisah seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang memperbolehkan merokok saat puasa Ramadhan. Hal itu dikisahakan ulama besar Ibnu hajar, Namun fatwa tersebut kemudian diubah.

Syekh Az-Ziyadi menemui santrinya membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Beliau pun menghampiri santrinya dan memecahkan pipa itu di depan mereka dan melihat ampas dari asap didalamnya

Syekh Az-Ziyadi yang awalnya memperbolehkan merokok saat bulan puasa, Namun setelah mengetahui lebih detail, ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah ‘ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai ‘ain, asap yang diisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

1 day ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

1 day ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

1 day ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

1 day ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

1 day ago