Categories: KESEHATAN

Kisah Unik Mengenai Hukum Merokok di Bulan Puasa Ramadhan

Hal ini juga di bahasa pada kitab fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Bukan hanya itu saja hukum merokok juga di tetap kan dan di bahas oleh 4 madzhab ulama besar, semua pendapat mengatakan bahwasanya merokok dapat membatalkan puasa. Berikut pendapat 4 madzhab.

Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Syafi’i

Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan. Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok), sedangkan yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” jelas Syekh Sulaiman seperti dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.

2. Mazhab Hambali

Dijelaskan dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal. Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.

3. Mazhab Hanafi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal ini dijelaskan melalui sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Syekh pun menjawab “Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum.

Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Sita 230 Liter Sopi Tanpa Pemilik di Pelabuhan PoumakoPolisi Sita 230 Liter Sopi Tanpa Pemilik di Pelabuhan Poumako

Polisi Sita 230 Liter Sopi Tanpa Pemilik di Pelabuhan Poumako

Iptu Hempy menjelaskan saat itu personel gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Lanal…

5 hours ago

Penampakan Uang Rp 2,6 Miliar di Kresek Hitam dan Karung Hijau Hasil Pemerasan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang itu diamankan dari penguasaan empat orang sebagai tersangka,…

6 hours ago

Hadiri UMKM Papua Kreatif Emas, Bupati Dorong Pengembangan Kampung Wisata Aitok

Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, SH, MH menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah…

6 hours ago

Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 Berlanjut, Tim SAR Sisir Beberapa Titik

Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Makassar Andi Sultan menyampaikan bahwa pihaknya kembali membagi…

7 hours ago

Di 2025, 6 Kasus Filariasis Ditemukan di Mimika

Saat menemukan adanya orang dengan gejala-gejala Kaki Gajah maka akan langsung dilakukan oleh pemeriksaan oleh…

7 hours ago

Tim DVI Polda Identifikasi Jenazah Pramugari Pesawat ATR 42-500 Florencia

Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…

8 hours ago