

2-BPJS
JAKARTA– Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Hal itu sehubungan dengan banyaknya pasien gagal ginjal yang tak bisa melakukan cuci darah karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak aktif.
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2) lalu. Rizzky lmenegaskan larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya. Rizzky menegaskan bahwa BPJS memiliki prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Page: 1 2
Karena uang tidak ditemukan, pemeriksaan berlanjut. Satu per satu siswa diminta maju ke depan kelas,…
Kementerian Kesehatan menilai penghentian terapi pada pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, berpotensi menimbulkan dampak…
Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi…
Meski saling berdebat namun dibawah dengan candaan, sehingga lawan tidak menangapi serius. Bersama Kepala Kantor…
Puluhan alat berat tersebut akan difokuskan pada pemetaan kerusakan infrastruktur serta evakuasi puluhan kendaraan yang…
Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…