

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Senin (30/10). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JAKARTA –Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK itu adalah tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam agenda itu, pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujar Jimly di gedung MK kemarin (30/10) petang.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal pada Selasa (7/11) depan. Hal itu terkait permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…