

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Senin (30/10). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JAKARTA –Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK itu adalah tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam agenda itu, pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujar Jimly di gedung MK kemarin (30/10) petang.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal pada Selasa (7/11) depan. Hal itu terkait permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.
Page: 1 2
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…