Categories: NASIONAL

MK Perintahkan Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pemilu Daerah Dikritik

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan DPD dipisah dengan pilkada dan pemilihan DPRD. Aturan ini mulai berlaku pada pemilu 2029 mendatang.

Dengan putusan itu, tidak boleh lagi pemilu secara serentak. Diharapkan putusan ini bisa menghadirkan pemilu yang lebih berkualitas.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan,” ujar Henry, Senin (30/6).

Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD.

Dengan begitu, MK telah menciptakan norma waktu baru terkait pelaksanaan pemilu. “Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan MK untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru,” jelasnya.

“Ketika MK melampaui batas kewenangannya, maka prinsip checks and balances harus diaktifkan melalui pengawasan etik dan politik oleh lembaga lain yang sah,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

11 hours ago

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

12 hours ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

12 hours ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

13 hours ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

13 hours ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

14 hours ago