

JAKARTA-Masyarakat adat yang turun-temurun tinggal di hutan kini bisa hidup lebih tenang. Mereka tidak lagi dibayangi penindakan hukum terkait pengelolaan hutan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait hubungan masyarakat adat dengan desa. Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tetapi bersyarat.
“Dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Ketua MK Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait hubungan masyarakat adat dengan desa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tetapi bersyarat.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan petunjuk teknis sebagai rambu-rambu mereka selama hidup di hutan. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Julmansyah mengatakan, sekitar 345 ribu hektar kawasan hutan dihuni masyarakat adat.Dia menekankan bahwa putusan MK itu membawa angin segar bagi para masyarakat adat.
Page: 1 2
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…
Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…
“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…
Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…
Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…
Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…