“Selama mereka tinggal di situ secara turun temurun,” kata Julmansyah, Minggu (26/10). Mereka mengelola atau memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk tujuan komersial atau industri. Kriteria tersebut bisa dilihat dengan alat-alat pengelolaan hutan atau tanaman yang digunakan.
Jika mereka menggunakan peralatan berat seperti eksavator atau traktor, itu bisa jadi ada unsur komersial. Tetapi jika menggunakan alat-alat tradisional, maka itu untuk pemenuhan hidup mereka.
Julmansyah menekankan bahwa putusan MK tersebut masih cukup luas dan abstrak. Dikhawatirkan memunculkan perbedaan pengertian di masyarakat. “Kemenhut sedang menyusun aturan yang lebih teknis. Khususnya terkait kriteria masyarakat adat tersebut seperti apa saja,” jelas Julmansyah.
Kemenhut juga tidak akan melakukan pendataan ulang seluruh masyarakat adat yang sudah mendiami kawasan hutan bertahun-tahun. Ke depan, kebijakan baru tersebut bisa dikolaborasikan dengan program Perhutanan Sosial, yaitu pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat. Tujuannya untuk kesejahteraan. Kemenhut akan melibatkan pakar di bidangnya untuk memastikan regulasi teknis terkait kriteria masyarakat adat di hutan bisa diterapkan dengan baik. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gantang menjelaskan, destinasi wisata pantai kini dimiliki hampir di setiap daerah. Karena itu, daerah perlu…
Koordinator aksi yang enggan menyebut namanya menyampaikan, para honorer sudah berulang kali menyuarakan aspirasi melalui…
Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH selama ini banjir dan genangan air dalam Kota Wamena…
Pj Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep mengatakan dengan situasi umum yang terjadi…
‘’Untuk alokasi dana kampung yang bersumber dari APBD Kabupaten Merauke 100 persen sudah cair dan…