Categories: NASIONAL

Masyarakat Adat di Hutan Kini Dapat Hidup Lebih Tenang

“Selama mereka tinggal di situ secara turun temurun,” kata Julmansyah, Minggu (26/10). Mereka mengelola atau memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk tujuan komersial atau industri. Kriteria tersebut bisa dilihat dengan alat-alat pengelolaan hutan atau tanaman yang digunakan.

Jika mereka menggunakan peralatan berat seperti eksavator atau traktor, itu bisa jadi ada unsur komersial. Tetapi jika menggunakan alat-alat tradisional, maka itu untuk pemenuhan hidup mereka.

Julmansyah menekankan bahwa putusan MK tersebut masih cukup luas dan abstrak. Dikhawatirkan memunculkan perbedaan pengertian di masyarakat. “Kemenhut sedang menyusun aturan yang lebih teknis. Khususnya terkait kriteria masyarakat adat tersebut seperti apa saja,” jelas Julmansyah.

Kemenhut juga tidak akan melakukan pendataan ulang seluruh masyarakat adat yang sudah mendiami kawasan hutan bertahun-tahun. Ke depan, kebijakan baru tersebut bisa dikolaborasikan dengan program Perhutanan Sosial, yaitu pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat. Tujuannya untuk kesejahteraan. Kemenhut akan melibatkan pakar di bidangnya untuk memastikan regulasi teknis terkait kriteria masyarakat adat di hutan bisa diterapkan dengan baik. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jaga Kebersihan dan Taat Bayar Retribusi SampahJaga Kebersihan dan Taat Bayar Retribusi Sampah

Jaga Kebersihan dan Taat Bayar Retribusi Sampah

Menurut Rustan, kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama sehingga pesan ini terus disampaikan kepada masyarakat.…

1 day ago

Program Mudik Gratis Pengaruhi Arus Penumpang

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…

1 day ago

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

2 days ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

2 days ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

2 days ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

2 days ago