Categories: NASIONAL

Mendagri: Ada 30 ASN Mengundurkan Diri Untuk Maju Pilkada

SUMEDANG – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan sampai saat ini ada 30 aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pengunduran diri karena akan maju untuk daftar ikut menjadi peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

  “Sudah 30-an yang mengajukan pengunduran diri, dan kami sedang proses, ada yang sudah kita ganti, seperti Papua Selatan,” kata Tito Karnavian setelah memberikan pembekalan kepada calon wisudawan IPDN tahun akademik 2023/2024 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat.

Ia menuturkan bagi ASN maupun yang saat ini menjabat sebagai penjabat kepala daerah sesuai aturan harus memberitahukan untuk mengajukan pengunduran diri, apabila akan maju pada pilkada.

ASN yang akan maju pada pilkada itu, kata dia, akan dikeluarkan surat keputusan pemberhentian jabatannya, dan untuk saat ini Kemendagri sedang tahap proses pemberhentiannya, sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepatnya.

“Yang lain sedang kita proses pemberhentiannya, dan sekaligus mencari penggantinya dalam waktu secepat mungkin,” katanya.

Ia mengimbau penjabat kepala daerah lainnya yang memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada agar secepatnya memberi tahu ke Kemendagri supaya bisa secepatnya dicari penggantinya.

Jika ASN tidak mengajukan pengunduran diri, kata dia, kemudian Kemendagri mengetahui lebih dulu hal itu, maka sesuai aturan akan langsung memberhentikan jabatannya tersebut.

“Kepada PJ yang lain sama, yang lain yang akan ikut dalam pilkada saya minta secepat mungkin memberi tahu kepada kita, jangan sampai yang tahu kami duluan, kalau sudah pasti akan mendaftar, kemudian tidak memberitahu kita, ya kami yang akan memberhentikan,” katanya.

Ia menyampaikan tahapan pemberhentian maupun mencari pengganti penjabat kepala daerah membutuhkan waktu yang cukup panjang melibatkan lembaga-lembaga lainnya, termasuk meminta masukkan dari gubernur atau PJ gubernur.

Kemendagri, kata dia, tidak akan mempersulit atau menghalangi hak politik warga negara yang berstatus ASN, karena itu merupakan haknya yang ingin maju mencalonkan diri dalam pesta demokrasi tahun ini.

“Saya minta secepat mungkin bagi PJ-PJ yang ingin ikut pilkada memberitahu kepada kita, kalau memang yakin kami tidak akan menghalangi hak politik untuk dipilih, tapi secepatnya kita ganti,” katanya.  (antara)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

10 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

11 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

12 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

13 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

13 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

14 hours ago