Categories: NASIONAL

Jamwas: Buru-buru, Sudah Malam

Alasan Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi

JAKARTA- Ada yang menarik dari penetapan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (24/7) malam, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tangannya tidak diborgol.

Dari video yang beredar terlihat sejumlah wartawan yang menunggu sempat melontarkan pernyataan mengapa yang mengenakan rompi dan mengapa tangan tak diborgol. Hanya saja pertanyaan ini tak ditanggapi sedikitpun oleh tersangka Febrie. Namun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono akhirnya memberikan penjelasan.

“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7). Tak sedikit netizen yang mencecar. “Udah malam atau udah deal pak,” tulis pemilik akun Christinel. Ada juga yang menulis “17 an gak usah naikkan bendera merah putih, hukum kita sudah kacau. Mending bendera one piece saja,” tulis pemilik akun, deaditya.

Sementara Febrie mengklaim dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Pernyataan itu menyita perhatian publik di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Pengacara Febrie, yang tidak lain mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pernyataan kliennya harus dipahami dalam kerangka perlindungan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Febri mengaku belum bertemu langsung dengan Febrie Adriansyah setelah ditahan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).

“Secara langsung saya belum ketemu dengan Pak FA setelah pernyataan tersebut disampaikan,” kata Febri Diansyah kepada JawaPos.com, Minggu (256/7).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

5 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

6 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

8 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

9 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

10 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

11 hours ago