Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu. “Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.
“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai. (*/jawapos)
Page: 1 2
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan pameran ini merupakan awal yang baik untuk meningkatkan…
DPRP Papua Selatan juga akan membahas 4 Raperdasi dan Raperdasus non APBD yakni Raperda rencana…
pada periode musim hujan (Monsun Asia) saat ini, potensi peningkatan intensitas hujan cukup tinggi di…
Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra, SH.,MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berkoodinasi dan…
Menurutnya, ketersediaan pecahan kecil yang memadai turut mencegah terjadinya pembulatan harga yang dapat menambah…
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Merauke telah memasuki masa siaga penuh menyambut…