Categories: NASIONAL

Tancap Gas Bangun Komunikasi Politik, Prabowo Ajak Semua Unsur Masuk Koalisinya

JAKARTA-Presiden terpilih Prabowo Subianto meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 menjadi titik akhir pertarungan pemilu. Kini saatnya semua pihak bersatu membangun bangsa.
“Menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsan dan rakyat,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Prabowo juga segera melakukan komunikasi poitik dengan partai-partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah disahkan sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4).
“Besok saya akan menghadap ke KPU jam 10.00 dan sesudah itu kita akan mulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur,” kata Prabowo.
Prabowo ingin koalisi pemerintahannya kuat. Sehingga dia berusaha merangkul pihak-pihak yang tidak mendukungnya pada Pilpres 2024.
“Kita akan berusaha membangun suatu koalisi yang kuat yang efektif, kita sudah selesai pertandingan, sudah ada keputusan,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (*)
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tak Ada Budidaya, Populasi Udang Selingkuh Semakin Berkurang

Udang Selingkuh Wamena adalah lobster air tawar endemis Papua yang secara ilmiah termasuk dalam Cherax…

7 hours ago

Banyak Masyarakat NTT Berkontribusi di Papua Selatan

Dialog tersebut mengusung tema "Generasi Muda, Identitas, dan Realitas Sosial. Wagub Paskalis mengemukakan banyak masyarakat…

8 hours ago

Medical Klinik Pertama Milik OAP Kini Hadir di Merauke

Medical Klinik pertama milik orang asli Papua kini hadir di Merauke seiring dengan peresmian dan…

9 hours ago

Sempat Ditungggu Habiskan Makan, Satu Anggota KKB Intan Jaya Dibekuk

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pemuda berinisial EK (18) di Kampung Bilogai,…

10 hours ago

Perkembangan Teknologi dan Sistem Transportasi Tak Bisa Dibendung

Ramainya perbincangan warganet di media sosial terkait rencana kehadiran Bajaj di Papua mendapat tanggapan dari…

11 hours ago

DPRP Papeg Minta Maaf Tidak Turun Langsung Ke Masyarakat Dalam Situasi Konflik

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan meminta maaf kepada keluarga korban dan korban terdampak…

12 hours ago