Categories: NASIONAL

Tancap Gas Bangun Komunikasi Politik, Prabowo Ajak Semua Unsur Masuk Koalisinya

JAKARTA-Presiden terpilih Prabowo Subianto meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 menjadi titik akhir pertarungan pemilu. Kini saatnya semua pihak bersatu membangun bangsa.
“Menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsan dan rakyat,” kata Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Prabowo juga segera melakukan komunikasi poitik dengan partai-partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah disahkan sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4).
“Besok saya akan menghadap ke KPU jam 10.00 dan sesudah itu kita akan mulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur,” kata Prabowo.
Prabowo ingin koalisi pemerintahannya kuat. Sehingga dia berusaha merangkul pihak-pihak yang tidak mendukungnya pada Pilpres 2024.
“Kita akan berusaha membangun suatu koalisi yang kuat yang efektif, kita sudah selesai pertandingan, sudah ada keputusan,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (*)
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kosmetik Ilegal Hingga Dapur MBG Jadi Sorotan BPOM

  Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…

14 hours ago

Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…

15 hours ago

Pertahankan Juara Umum, Wali Kota Apresiasi Kafilah MTQ Kota Jayapura

   Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…

15 hours ago

Tuntas Jalankan Tugas, 900 Personel Satgas Pamtas RI -PNG Dikembalikan

Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY  Kupang menggunakan KRI…

16 hours ago

Gaji Mulai Rp47 Juta Hingga Rp110 Juta, Harusnya Diikuti Tanggung Jawab Etis dan Moral

  Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…

17 hours ago

Andri Siap Tebus “Hutang”

Menurut Andri, pelatih sebelumnya Rahmad Darmawan tampil cukup baik musim lalu. Mengantarkan Persipura hingga babak…

18 hours ago