Categories: NASIONAL

Polri Mulai Tambahkan Syarat Peserta JKN

Revisi Peraturan Polri dan Sosialisasi

JAKARTA-Polri memulai proses penambahan syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK mewajibkan peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN). Penambahan syarat itu akan dimulai dengan memperbaiki regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Belum diketahui kapan persyaratan tersebut mulai berlaku.

Juru Bicara Divhumas Polri Kombespol Hendra Rochmawan menuturkan, diketahui terdapar instruksi presiden (inpres) nomor 1/2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. “Termasuk Polri,” paparnya kemarin.

Dalam inpres tersebut, Korps Bhayangkara diharuskan untuk menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. “Kami mencermati instruksi tersebut,” terangnya.

Dengan dicantumkannya STNK harus peserta JKN. Maka, STNK yang merupakan produk turunan dari BPKB otomatis juga mensyaratkan peserta aktif JKN. “Karena STNK itu produkturunan BPKB,” paparnya.

Maka, langkah selanjutnya Polri akan segera memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri nomor 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya setelah regulasi tersebut disempurnakan, berupa sosialisasi kepada masyarakat. Dia menuturkan, masyarakat perlu untuk disosialisasi agar kedepan menyiapkan persyaratan dengan lengkap. Sehingga, pemohon SIM, STNK, SKCK bisa diproses secara cepat. “Sosialisasi akan dilakukan,” paparnya.

Namun, Polri belum memastikan kapankah persyaratan tambahan tersebut mulai berlaku. Dia menuturkan, yang pasti masyarakat perlu memandang niatan dari pemerintah bahwa persyaratan tersebut memiliki semangat persatuan dan kesatuan bangsa. “Program JKN untuk seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penambahan syarat pengurusan perizinan di kepolisian itu pasti menambah beban masyarakat. Dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masyarakat sudah dipaksa membayar tes kesehatan, asuransi, tes psikologi dan lainnya. “Tambah lagi JKN,” jelasnya.

Selanjutnya, bila penambahan syarat peserta aktif JKN merupakan kewajiban. Maka, akan lebih baik bila syarat lainnya dikurangi. “Kalau tidak dikurangi, artinya pemerintah tidak punya sense of crisis,” tegasnya.

Persyaratan apapun yang ditambahkan pemerintah, rakyat mau tidak mau harus mengikuti. Namun, bsiakah dengan penambahan syarat tersebut pemerintah memastikan tidak adanya pungutan liar. “Jangan sekedar menambah syarat, tapi tidak bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya. (idr/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: POLDA

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

11 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

13 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

16 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

17 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

18 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

19 hours ago