Categories: NASIONAL

Polri Mulai Tambahkan Syarat Peserta JKN

Revisi Peraturan Polri dan Sosialisasi

JAKARTA-Polri memulai proses penambahan syarat pengurusan SIM, STNK dan SKCK mewajibkan peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN). Penambahan syarat itu akan dimulai dengan memperbaiki regulasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Belum diketahui kapan persyaratan tersebut mulai berlaku.

Juru Bicara Divhumas Polri Kombespol Hendra Rochmawan menuturkan, diketahui terdapar instruksi presiden (inpres) nomor 1/2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. “Termasuk Polri,” paparnya kemarin.

Dalam inpres tersebut, Korps Bhayangkara diharuskan untuk menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. “Kami mencermati instruksi tersebut,” terangnya.

Dengan dicantumkannya STNK harus peserta JKN. Maka, STNK yang merupakan produk turunan dari BPKB otomatis juga mensyaratkan peserta aktif JKN. “Karena STNK itu produkturunan BPKB,” paparnya.

Maka, langkah selanjutnya Polri akan segera memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri nomor 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya setelah regulasi tersebut disempurnakan, berupa sosialisasi kepada masyarakat. Dia menuturkan, masyarakat perlu untuk disosialisasi agar kedepan menyiapkan persyaratan dengan lengkap. Sehingga, pemohon SIM, STNK, SKCK bisa diproses secara cepat. “Sosialisasi akan dilakukan,” paparnya.

Namun, Polri belum memastikan kapankah persyaratan tambahan tersebut mulai berlaku. Dia menuturkan, yang pasti masyarakat perlu memandang niatan dari pemerintah bahwa persyaratan tersebut memiliki semangat persatuan dan kesatuan bangsa. “Program JKN untuk seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penambahan syarat pengurusan perizinan di kepolisian itu pasti menambah beban masyarakat. Dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masyarakat sudah dipaksa membayar tes kesehatan, asuransi, tes psikologi dan lainnya. “Tambah lagi JKN,” jelasnya.

Selanjutnya, bila penambahan syarat peserta aktif JKN merupakan kewajiban. Maka, akan lebih baik bila syarat lainnya dikurangi. “Kalau tidak dikurangi, artinya pemerintah tidak punya sense of crisis,” tegasnya.

Persyaratan apapun yang ditambahkan pemerintah, rakyat mau tidak mau harus mengikuti. Namun, bsiakah dengan penambahan syarat tersebut pemerintah memastikan tidak adanya pungutan liar. “Jangan sekedar menambah syarat, tapi tidak bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya. (idr/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: POLDA

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

13 minutes ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

1 hour ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

2 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

4 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

5 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

6 hours ago