Categories: NASIONAL

Putusan MK Ubah Konstelasi Politik Daerah

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut. MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (Antara)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemilik Akun Penyebar Hoax di Uncen Akhirnya Minta MaafPemilik Akun Penyebar Hoax di Uncen Akhirnya Minta Maaf

Pemilik Akun Penyebar Hoax di Uncen Akhirnya Minta Maaf

"Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun "DM' dan…

8 hours ago

Lindungi Generasi Muda dari Narkoba Lewat Penguatan Karakter

Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid di Sentani, Kamis,…

9 hours ago

Mencuri Saat Buka Puasa, Pelaku Curanmor Dibekuk

im Resmob Numbay berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (19) di…

10 hours ago

Disnakertrans Siapkan Edaran dan Posko Pengaduan THR 2026

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada…

11 hours ago

Bupati Gusbager Minta OPD Lengkapi Catatan BPK RI

BPK RI Perwakilan Papua yang hadir, Pengendali Teknis II, Setya Adie Pratama, Ketua tim, Resi…

12 hours ago

Kemenag, Bagi 1.300 Takjil Bentuk dari Berbagi Kasih

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura Pdt. Steven A. Wonmaly, mengatakan bahwa ini bukan…

13 hours ago