Categories: NASIONAL

Putusan MK Ubah Konstelasi Politik Daerah

ANTARA – Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Aditya Perdana menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan mengubah peta politik diberbagai daerah termasuk di Papua.

“Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak yang serius bagi pemetaan koalisi politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik,” kata Aditya Perdana di Depok, Selasa (20/8).

Ia mengatakan karena desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyak. Apalagi dengan argumen pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan terutama bagi parpol yang berada di KIM ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 persen.

Aditya Perdana yang juga Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting mengatakan putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK.

“Karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas,” ujarnya.

Menurut dia, Putusan MK ini tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan ataupun PDIP yang ditinggal oleh koalisi besar, tetapi juga akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Selain Soal Infrastruktur, Temukan Masalah Keamanan yang Memprihatinkan

Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…

3 hours ago

Awasi Perusahaan yang Abaikan THR!

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah…

5 hours ago

Aspirasi Hasil Reses Dewan Didorong Masuk Program 2027

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…

6 hours ago

RSUD Jayapura Tunggu Dua SK Kemenkes untuk Status Rumah Sakit Pendidikan

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan kesehatan sekaligus menilai kesiapan RSUD Jayapura sebagai rumah…

7 hours ago

Esport Perlu Diperhatikan, Wali Kota Target Ratusan Peserta Tahun Depan

Menurut Bobby, pelaksanaan turnamen ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena menjadi ruang positif bagi…

8 hours ago

Jurnalisme Investigasi dan Hak Publik di Papua Terancam

Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat…

9 hours ago