Categories: NASIONAL

Polres Merauke Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Bendahara  PMK Tersangka

MERAUKE– Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang,  Kepolisian Resor Merauke menetapkan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK)  tahun 2020 berinisial AR dan  Bendahara Pengeluaran Dinas PMK pada tahun 2020  berinisial  MR sebagai tersangka. Penetapan keduanya tersebut  dilakukan setelah Kepolisian Resor Merauke  melakukan gelar perkara, Jumat (21/7).

   ‘’Setelah kita melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan selama ini, penyidik  teman menemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini sehingga lewat gelar perkara  hari ini ditetapkan 2 tersangka yakni AR dan MR,’’ tandas Kapolres Merauke  AKBP  Sandi Sultan, SIK melalui Kasat  Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat  (21/7).

Keduanya, kata Kasat Reskrim, diduga melakukan tindak pidana Korupsi  terhadap uang persediaan (UP) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tahun 2020 sebesar Rp 702 juta dari Rp 1 miliar.

Dimana  AR sebagai pengguna anggaran dan MR sebagai  bendahara.  Saat itu, Uang Persediaan sebesar Rp 1 miliar dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Namun  tidak dapat dipertangungjawabkan alias fiktif sebesar Rp 702 miliar.

‘’Ada Uang Persediaan  sebesar Rp 1 miliar dari 4 kegiatan yakni kegiatan daerah tertinggal, pemerintahan kampung, kasubag umum dan Perkudes. Namun dari Rp 1 miliar itu, Rp 702 juta tidak dapat dipertangungjawabkan,’’ katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya  telah memeriksa 8 saksi dan 2 ahli. Serta sejumlah alat bukti.  Atas perbuatannya tersebut, kata Kasat Reskrim, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sekadar diketahui, sebelum ke Aparat Penengak Hukum  (APH) pihak  Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke sudah memberikan kesempatan kepada bendahara pengeluaran tersebut untuk mengembalikan dana-dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan tersebut.

Namun waktu  yang diberikan tersebut tidak dipergunakan tersangka  untuk mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sehingga  diserahkan ke APH untuk  proses lebih lanjut. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pesawat Dibakar, Pilot Ditembak, Pelaku Langsung Berpose

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…

1 day ago

Marinus Yaung: KKB Tidak Akan Mendapat Dukungan dan Simpati Asing

Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…

1 day ago

Presiden Perlu Evaluasi Operasi Keamanan di Papua

Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…

1 day ago

Singgung Demo Ditahan, Konvoi Bola Dibebaskan

Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…

2 days ago

Okto Disebut Sebagai Wakil Komandan TPNPB-OPM

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…

2 days ago

Cetak Sawah Baru di Sota Masih Terkendala Penolakan Warga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan,   secara…

2 days ago