Site icon Cenderawasih Pos

KPK Usul Bansos Distop Jelang Pilkada

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kota Surabaya Januari lalu. KPK  berharap banyak kepada pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda)  pelarangan pencairan Bansos jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Tujuan pengusulan Bansos distop adalah untuk mencegah salah satu pihak yang diuntungkan dalam pembagian bansos. (foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Masa 2–3 Bulan sebelum Coblosan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai pengaturan pencairan bantuan sosial (bansos) di daerah. Khususnya terkait klausul larangan mendistribusikan bansos menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti. Tujuannya, proses pilkada berjalan adil dan tak menguntungkan pihak tertentu.

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rakornas pencegahan korupsi daerah dan peluncuran MCP di Gedung Juang KPK kemarin (20/3). ”Coba Bapak-Ibu cek, apakah anggaran hibah atau bansos naik tahun ini?” ucapnya. Lalu, kata dia, coba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika terjadi peningkatan signifikan, bisa diperiksa daerah tersebut. Khususnya apakah ada petahana atau kerabatnya yang bakal maju dalam pilkada. Alex (sapaan Alexander Marwata) pun menyarankan agar pemda segera membuat perda mengenai aturan bansos.

Utamanya dalam melarang penyaluran bansos 2–3 bulan menjelang pilkada. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan konflik. ”Kalau mau serius, bisa sekarang atau setelah pilkada nanti,” ucapnya. Atau jika bukan perda, bisa melalui permendagri.

Alex memang tidak langsung mengkritisi apa yang terjadi dalam pilpres lalu. Namun, realitasnya, menjelang Pemilu 2024 lalu, ada banjir bansos. Menteri keuangan mencatat bansos pada 2024 sudah mencapai Rp 22,5 triliun, melonjak dari tahun sebelumnya di kisaran Rp 9 triliun. Realitasnya, masyarakat senang dengan bantuan tersebut.

Kondisi itu sejalan dengan survei yang dilakukan KPK mengenai preferensi masyarakat dalam memilih calon. Baik calon DPR, pimpinan daerah, maupun pimpinan negara. Dan faktor masyarakat semangat berpartisipasi dalam pemilihan sekitar 90 persennya dipengaruhi adanya faktor uang.

”Ini saya terkonfirmasi juga dan dengar dari orang yang bekerja di rumah saya dan tetangga-tetangga,” katanya. Mereka bercerita dalam pemilihan kemarin ada yang dapat empat sampai enam amplop. Kalau ditotal, satu orang bisa mendapatkan 1 juta rupiah.

Alex juga sempat bertanya siapa yang mereka pilih ketika menerima beberapa amplop tersebut. ”Mereka jawab pokoknya yang ngasih duit. Kalau yang ngasih tiga, dicoblos tiga-tiganya,” ungkap dia.

Menanggapi usul KPK, Kemendagri merespons positif ide penyaluran bansos tersebut. ”Jadi, imbauan-imbauan akan kami lakukan ya. Untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang pak pimpinan KPK sampaikan,” kata Irjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw di gedung KPK.

Namun, Tomsi enggan menjelaskan secara terperinci langkah pengaturan penyaluran bansos tersebut. Sebab, terkait perda, kewenangannya ada di DPRD dan pimpinan daerah. Sementara untuk kebijakan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri, prosesnya bakal panjang. (elo/c9/bay)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version