

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM
WAMENA – Pemda Jayawijaya berencana untuk membuka lahan seluas 1 Hektar di Setiap Distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya. Hal ini terungkap usai melakukan PJ Bupati Jayawijaya melakukan pertemuan dengan 40 kepala distrik dan juga dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM mengakui jika hari ini bisa melakukan rapat koordinasi untuk mendengarkan masukan dari kebutuhannya dalam menindak lanjuti pencananganan pemerintah Kabupaten Jayawijaya membuka 1 hektar untuk satu distrik untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal masyarakat.
“ Jadi pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan menfasilitasi kerjasama antara Kepala Distrik dan Kepala Kampung dan kelompok masyarakat untuk mengelola lahan pertanian, sementara pemerintah menyiapkan tractor dan bibit tanaman sehingga kita bisa bekerja bersama dengan masyarakat,”ungkapnya Jumat (19/1) di Wamena.
Menurutnya, hasil dari pertanian tersebut menjadi pemenuhan untuk masyarakat dan ini juga merupakan program pemberdayaan masyarakat, selain itu juga bisa untuk menjadi penanganan kemiskinan ekstrime dan juga pemenuhan gizi untuk masalah stunting sehingga ini bisa memenuhi semua kebutuhan –kebutuhan makan minum yang di perjuangkan oleh pemerintah
“ Mari kita semua bersama –sama mengawal pelayanan dasar ini dalam melibatkan atau memberdayakan masyarakat sehingga untuk pembukaan lahan pertanian ini akan dilakukan di 40 distrik yang ada di Jayawijaya,”jelasnya.
Page: 1 2
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…