

Tim gabungan melanjutkan pencarian korban banjir bandang di Pegunungan Arfak, Selasa (20/5). (istimewa)
JAKARTA-Operasi pencarian korban banjir bandang di Pegunungan Arfak terus berlanjut. Setelah menemukan enam korban dari 19 orang yang hilang, tim gabungan melanjutkan pencarian para korban pada Selasa pagi (20/5).
Tim pencarian gabungan ini berjumlah 66 personel gabungan. Yang terdiri dari Polres Pegunungan Arfak 28 personel, Kodim 1218 Pegaf dengan 13 personel, Basarnas 12 personel, BPBD Provinsi Papua Barat 10 personel, dan BPBD Kabupaten Pegaf 3 personel.
Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka menuturkan, dalam operasi pencarian tersebut, tim berhasil menemukan dan mengevakuasi enam korban banjir bandang. “Dari enam korban yang ditemukan, satu orang dikembalikan ke pihak keluarga, sementara lima lainnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk proses identifikasi,” paparnya.
Pada pukul 13.00 WIT, proses pencarian terpaksa dihentikan sementara karena cuaca buruk dan potensi longsor susulan yang dapat membahayakan tim. Kapolres Pegunungan Arfak memerintahkan penarikan seluruh personel ke posko induk dan memastikan bahwa operasi pencarian hari kedua akan dilanjutkan pada Selasa pagi (20/5).
“Kami mengapresiasi semangat dan dedikasi seluruh personel gabungan. Meskipun cuaca dan kondisi medan cukup berat, semangat tetap terjaga,” ungkap Kapolres.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…