Categories: NASIONAL

Karena Sejumlah Alasan, Ratusan Istri Pilih Jadi Janda 

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Jayapura menangani  sebanyak 492 perkara, dimana 386 perkara diantaranya adalah permohonan cerai. Ada sejumlah alasan  pengajuan cerai ke PA Jayapura, namun paling banyak karena faktor persoalan ekonomi, selingkuh, kekerasan dalam ruman tangga dan alasan lainnya.

  “Ada sebanyak 492 perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2024 dan dari 492 perkara ini, ada perkara kontensius atau perkara yang ada lawannya, perkara voluntair atau perkara yang tidak ada lawannya, seperti masalah asal usul anak dan penetapan perkawinan, kemudian perkara cerai yang terdiri dari cerai talak dan gugat,” jelas Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/1).

   Abdul merinci, hampir 82 persen dari 492 perkara yang masuk itu berasal dari cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 101 perkara dan 285 perkara dari cerai gugat atau yang diajukan istri.  Jadi, total ada sebanyak 386 kasus cerai di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024. Dijelaskannya alasan perceraian yang terbanyak adalah karena faktor ekonomi, disusul perselisihan.

  “Ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih sering mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan,” ucapnya.

  Masalah ekonomi menjadi penyebab terbanyak untuk perkara perceraian di Kota Jayapura. Tetapi Abdul tidak menjelaskan secara detail terkait jumlah perkara yang disebabkan, karena perselisihan ataupun karena faktor ekonomi.

  “Alasan lainnya adalah zina atau selingkuh, KDRT, mabuk, judi, dipenjara, kawin paksa, dan lainnya,” paparnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

14 minutes ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 hour ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

3 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

4 hours ago

Afirmasi OAP dan Keadilan Harus Nyata

Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…

5 hours ago