Categories: NASIONAL

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga

JAKARTA – Usai muncuknya putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Aturan tersebut sudah ditandatangani sejak 9 Desember lalu dan diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut.

Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian ATR/BPNLemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN dan KPK.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perpol tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut hanya bisa dilakukan pada instansi pusat dan berdasar pada permintaan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polres Keerom Kembali Musnahkan Ganja

Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…

14 minutes ago

Pemprov Papua Dorong 50 Persen Bahan Baku dari Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…

1 hour ago

Ditinjau Tim dari Menko Polhukam, 333 Rumah Terdampak Konflik Sosial Bakal Terealisasi

Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…

2 hours ago

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

3 hours ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

4 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

5 hours ago