”Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan) selanjutnya kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.
Demi memastikan tidak ada rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lain. Menurut dia, perpol itu sudah berkesuaian dengan beberapa aturan lain.
Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Balai Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Papua, Aser Rouw mengatakan, salah satu pendekatan…
Kemenangan ini diraih pada pertandingan keempat, setelah pada tiga laga sebelumnya Persipura selalu gagal mengamankan…
Pria yang akrab disapa BTM tersebut menilai raihan tiga poin ini menjadi sinyal positif bagi…
Banjir juga kembali merendam kawasan belakang Pasar Youtefa, Kota Jayapura, setelah hujan mengguyur sejak…
Dari sejumlah persoalan yang dihadai Uncen, masalah yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen ini…
Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata…