”Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan) selanjutnya kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.
Demi memastikan tidak ada rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lain. Menurut dia, perpol itu sudah berkesuaian dengan beberapa aturan lain.
Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…