Categories: NASIONAL

MK Tegaskan Harus Mundur atau Pensiun

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut MK, ketentuan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, permohonan para Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” tegasnya.

Meski demikian, putusan ini turut disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Para pemohon menilai praktik tersebut menciptakan dwifungsi Polri yang serupa dengan praktik masa lalu, karena polisi aktif berperan ganda dalam bidang keamanan sekaligus pemerintahan dan birokrasi. Dengan putusan MK ini, ke depan anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia. (*/JawaPos.com)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tujuh Hari Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Sota Akhirnya DitemukanTujuh Hari Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Sota Akhirnya Ditemukan

Tujuh Hari Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Sota Akhirnya Ditemukan

‘’Saat ditemukan tim SAR gabungan, korban selamat namun dalam kondisi lemas dan terdapat luka-luka lecet…

8 hours ago

DPA Diserahkan, Pelaksanaan APBD Papua 2026 Segera Dimulai

  Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri menegaskan, pembagian DPA sejak awal tahun bertujuan agar setiap…

9 hours ago

Bupati Jayapura: Tak Boleh Lagi Jualan di Pinggir Jalan

Penegasan tersebut disampaikan Yunus Wonda sebagai upaya menata ketertiban kota sekaligus menjaga kebersihan, kesehatan, dan…

10 hours ago

Dinkes Jayawijaya Pastikan Program CKG Lebih Optimal di 2026

Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kabupaten Jayawijaya Lesman Tabuni dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan…

11 hours ago

Polres Mimika Akan Maksimalkan Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Dalam hal ini, kata Kapolres pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemanfaatan berbagai…

12 hours ago

Bupati Merauke Turun Tangan, Tumpukan Sampah di Pasar Wamanggu Dibersihkan

Bupati Yoseph Bladib Gebze tampak dibuat kesal dan marah, karena setelah berhari-hari ternyata sampah yang…

13 hours ago