Categories: NASIONAL

MK Tegaskan Harus Mundur atau Pensiun

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut MK, ketentuan tersebut juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, permohonan para Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” tegasnya.

Meski demikian, putusan ini turut disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Mereka menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Para pemohon menilai praktik tersebut menciptakan dwifungsi Polri yang serupa dengan praktik masa lalu, karena polisi aktif berperan ganda dalam bidang keamanan sekaligus pemerintahan dan birokrasi. Dengan putusan MK ini, ke depan anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu, demi menjaga prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia. (*/JawaPos.com)

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Bahasa Daerah Diharap Masuk Mulok di Sekolah dan Diaktifkan di Kampung AdatBahasa Daerah Diharap Masuk Mulok di Sekolah dan Diaktifkan di Kampung Adat

Bahasa Daerah Diharap Masuk Mulok di Sekolah dan Diaktifkan di Kampung Adat

Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…

13 hours ago

Pemkab Puncak Dorong Perdasus Penyelesaian Konflik Adat di Tanah Papua

Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…

13 hours ago

Dari Cadangan Mati hingga Menaklukkan Thailand

UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…

14 hours ago

Terdampak Banjir Rob, Pemkab Merauke Kirim Bantuan Bama ke Waan dan Kontuar

Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…

14 hours ago

MBG Dorong Kehadiran dan Semangat Belajar Siswa SD YPK Ifar Babrongko

Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…

15 hours ago

RSUD Wamena Masih Berlakukan Pemeriksaan VCT Dengan Pola Konseling

Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…

15 hours ago