Categories: NASIONAL

Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Nadiem Makarim: Ini Melebihi Tuntutan pada Pembunuh dan Teroris

JAKARTA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Menanggapi tuntutan ini, Nadiem menegaskan, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan sangat mengecewakan bagi dirinya. Ia menyebut, tuntutan tersebut melebihi seorang kriminal seperti pembunuh dan teroris.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ucap Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” cetusnya.

Nadiem menyebut, tuntutan 27 tahun penjara itu melebihi pelaku kriminal seperti pembunuh dan teroris. Padahal, ia mengklaim tidak ada kesalahan administratif dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” pungkasnya.

Sementara itu, Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menilai, selama proses persidangan tidak terbukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

“Tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem, tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook, serta tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan,” kata Dodi S. Abdulkadir kepada wartawan, Kamis (14/5).

Dodi menegaskan, sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. “Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

5 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

11 hours ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

16 hours ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

17 hours ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

20 hours ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

22 hours ago