Kekayaan Yan Piet Mosso
Tidak seperti penjabat atau pejabat lainnya di Tanah Air, Yan Piet Mosso diduga tidak memiliki kendaraan dan tanah serta rumah.
Dugaan itu berdasarkan berkas kekayaan yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 31 Maret 2023 yang tertuang dalam LHKPN. Berikut daftar kekayaannya:
Dalam berkas laporannya ke KPK, tidak terdapat tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lain-lain. Jadi total seluruh harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp42.200.000.
Belum diketahui apakah Yan Piet Mosso tidak mencantumkan seluruh data kekayaannya atau memang dia memang tidak memilikinya.
Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama, mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***
Sumber: kpk.go.id, elhkpn.kpk.go.id | jawapos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…