Kekayaan Yan Piet Mosso
Tidak seperti penjabat atau pejabat lainnya di Tanah Air, Yan Piet Mosso diduga tidak memiliki kendaraan dan tanah serta rumah.
Dugaan itu berdasarkan berkas kekayaan yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 31 Maret 2023 yang tertuang dalam LHKPN. Berikut daftar kekayaannya:
Dalam berkas laporannya ke KPK, tidak terdapat tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lain-lain. Jadi total seluruh harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp42.200.000.
Belum diketahui apakah Yan Piet Mosso tidak mencantumkan seluruh data kekayaannya atau memang dia memang tidak memilikinya.
Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama, mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***
Sumber: kpk.go.id, elhkpn.kpk.go.id | jawapos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…