Kekayaan Yan Piet Mosso
Tidak seperti penjabat atau pejabat lainnya di Tanah Air, Yan Piet Mosso diduga tidak memiliki kendaraan dan tanah serta rumah.
Dugaan itu berdasarkan berkas kekayaan yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 31 Maret 2023 yang tertuang dalam LHKPN. Berikut daftar kekayaannya:
Dalam berkas laporannya ke KPK, tidak terdapat tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan lain-lain. Jadi total seluruh harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK adalah Rp42.200.000.
Belum diketahui apakah Yan Piet Mosso tidak mencantumkan seluruh data kekayaannya atau memang dia memang tidak memilikinya.
Dikutip dari kpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaannya.
Berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama, mereka yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***
Sumber: kpk.go.id, elhkpn.kpk.go.id | jawapos
Page: 1 2
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam…
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…