

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. ((Antara/HO-Kemnaker))
JAKARTA-Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat yakni 21 November 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya pada senin (13/11).
Dilansir dari Antaranews, Selasa (14/11) Fauziyah mengatakan jika penetapan UMP harus dilakukan sebelum tanggal 21 November, sedangkan untuk UMK paling lambat yaitu tanggal 30 November.
Pada 10 November lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 5` tahun 2023 telah mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP menyusul adanya kenaikan upah minimum.
Penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini mencakup tiga variabel, di antaranya Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Tertentu.
Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan itu juga menekankan keberadaan Peraturan Pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Dalam kondisi seperti ini industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan, sehingga bisa menjadi keuntungan dan keuangan perusahaan bisa berjalan dengan baik dan stabil.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…