Categories: NASIONAL

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadis Rasulullah

Lentera Ramadan

BULAN suci, umat Islam kembali diingatkan tentang pentingnya memahami hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia. Dalam sebuah tausiyah yang beredar di YouTube, penceramah menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi bahkan membatalkan pahala.

Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad. Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari nomor 1904 disebutkan bahwa puasa adalah perisai. Artinya, puasa menjadi benteng bagi seorang Muslim untuk menahan diri dari perkataan kotor dan tindakan bodoh.

Dalam hadis tersebut dijelaskan, apabila seseorang yang berpuasa dihina atau dicela, maka hendaknya ia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Pesan ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga spiritual. Puasa menjadi sarana pendidikan karakter. Menahan emosi, menjaga lisan, dan mengontrol sikap termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan. Tanpa pengendalian diri, pahala puasa bisa berkurang meski secara hukum tetap sah.

Bagi perempuan Muslimah, keluarnya darah haid atau nifas juga termasuk yang membatalkan puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan tercantum dalam Sahih Muslim nomor 58, disebutkan bahwa perempuan yang mengalami haid atau nifas diwajibkan mengganti puasa di hari lain.

Namun, berbeda dengan salat yang ditinggalkan saat haid, ibadah tersebut tidak perlu diganti. Ketentuan ini merupakan syariat yang telah ditetapkan dan menjadi bentuk keringanan bagi perempuan. Karena itu, penting bagi Muslimah memahami kondisi tubuhnya agar dapat menentukan kewajiban qadha puasa dengan tepat.

Selain makan dan minum, sengaja muntah juga termasuk pembatal puasa. Dalam hadis riwayat Sunan Tirmidzi nomor 653 dijelaskan bahwa seseorang yang muntah dengan sengaja wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha. Perbedaan antara sengaja dan tidak sengaja menjadi kunci dalam menentukan hukum sah atau batalnya puasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

RSJ Abepura Siapkan Rehabilitasi dan Pelatihan Kerja ODGJ

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…

1 hour ago

Sejarah, 13 Casis Lanud J.A. Dimara Lolos Pendidikan Tamtama TNI AU

Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…

2 hours ago

112 Tahun Injil di Skouw, Abisai Rollo Ajak Generasi Muda Setia kepada Tuhan

  Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…

3 hours ago

Kapolres: Dua penyelundup dengan satu kilogram ganja ditangkap di Biak

Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari…

4 hours ago

Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Jayawijaya

Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…

5 hours ago

Satpol PP Merauke Siap Tertibkan Kendaraan Antre BBM di Badan Jalan

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga…

6 hours ago