

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JAKARTA – Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di awal tahun 2026 tampaknya harus disimpan dulu. Meski wacana ini sudah tercantum dalam regulasi, realisasinya belum mendapat ketuk palu dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji di tahun 2026.Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
Ia ingin melihat kinerja ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tiga bulan pertama tahun 2026 sebelum mengambil langkah strategis. “Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi,” ujar Purbaya, dikutip dari Jawa Pos.
Artinya, jika pemasukan negara kuat dan belanja terkendali pada periode Januari-Maret, barulah opsi kebijakan kenaikan gaji bisa dibahas lebih lanjut. Bagi Anda yang menunggu kepastian, harap bersabar. Menkeu memberi sinyal bahwa diskusi mengenai kenaikan belanja pemerintah termasuk gaji pegawai kemungkinan baru akan dilakukan pada Triwulan II 2026.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” tegas Purbaya.
Page: 1 2
Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah…
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan kesehatan sekaligus menilai kesiapan RSUD Jayapura sebagai rumah…
Menurut Bobby, pelaksanaan turnamen ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena menjadi ruang positif bagi…
Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat…