Categories: NASIONAL

Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Berlaku Apabila Presiden Melapor

JAKARTA – Pemerintah menjamin ketentuan penghinaan terhadap penguasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dalam baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 justru dirumuskan secara ketat dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, rumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.

Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama. Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masing-masing pihak tersebut.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

1 day ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

1 day ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

1 day ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago