Categories: NASIONAL

Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Berlaku Apabila Presiden Melapor

JAKARTA – Pemerintah menjamin ketentuan penghinaan terhadap penguasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dalam baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 justru dirumuskan secara ketat dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, rumusan kedua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.

Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara utama. Yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi dari masing-masing pihak tersebut.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” tegas Supratman.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dihuni 85 Santri, Sempat Bertahan Dua Minggu Tanpa Beras

Di sudut timur Jayapura, tepatnya di kawasan Koya Timur, berdiri sebuah lingkungan pendidikan yang dari…

3 hours ago

Temukan Delapan Tanaman Ganja di Belakang Pemukiman Warga

Penemuan tersebut berlokasi di antara jalan Swakarsa dan Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom. Dari hasil penyelidikan…

8 hours ago

Harga Cabai Rawit Stabil Rp 120 Ribu/Kg, Tomat Naik 20 Ribu/Kg

Salah satu pedagang komoditas pertanian sekaligus pemilik kios sembako, Sumarni, mengatakan kenaikan harga mulai terjadi…

9 hours ago

TNI dan OPM Saling Berbalas Pantun

Dari pihak TNI menyatakan upaya penyerangan yang dilakukan kelompok bersenjata di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika…

10 hours ago

Implementasi Otsus Masih Jauh dari Harapan Masyarakat

Sejumlah pihak menyebut kondisi ini terjadi karena adanya dinamika perubahan sosial, politik, ekonomi, dan tata…

11 hours ago

3.538 KK Terima Bantuan Sosial Tahap I

Ia berharap penyaluran bantuan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima. Data penerima…

12 hours ago