Categories: NASIONAL

Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Tok! MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sementara  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, sebagai babak baru bagi perjalanan demokrasi bangsa. Ia memastikan, DPR RI menyambut baik putusan tersebut.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1).

Politikus Partai Nasdem itu memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu. “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Rifqi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ada Dua Warga Binaan yang Kabur

Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan, jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak…

1 hour ago

Motto “Hen Tecahi Yo Onomi T’Mar Ni Hanased” Alami Perubahan

Motto Hen Tecahi Yo Onomi T'mar Ni Hanased yang merupakan peninggalan Wali Kota Benhur Tomi…

2 hours ago

Jenazah Mayor Manfred Fatem Diminta Diserahkan ke Gereja

Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan, Manfred bersama pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya sebelumnya…

3 hours ago

Pemerintah Pakai Bantuan Cairan dari Brasil Tangani Karhutla

Dudung mengatakan dirinya dalam waktu dekat akan meninjau sejumlah wilayah terdampak karhutla, termasuk Sumatera Selatan,…

9 hours ago

Empat Dekade Bertahan di Tengah Bara, Menyalakan Harapan Bagi Buah Hati

Setelah proses pembakaran selesai, batu bara tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80…

10 hours ago

Pemain Berharap Suporter  Tetap Berikan Dukungan

Pemain Persipura Jayapura, Rafael Sunuk meminta seluruh masyarakat Papua maupun pecinta Persipura untuk tetap memberikan…

23 hours ago