Categories: NASIONAL

Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Tok! MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). MK menyatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sementara  Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen, sebagai babak baru bagi perjalanan demokrasi bangsa. Ia memastikan, DPR RI menyambut baik putusan tersebut.

“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1).

Politikus Partai Nasdem itu memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen itu. “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” ucap Rifqi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

20 hours ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

1 day ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

1 day ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

1 day ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

1 day ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

2 days ago