Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin. Kemudian setelah tiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan.
“Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” lanjutnya.
Sementara untuk satu kilogram sabu, disebut diambil oleh seseorang bernama Awan. Adapun tindak lanjut penetapan tersangka tersebut adalah Polri akan mengembangkan jaringan terkait lainnya hingga memeriksa sejumlah barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Diketahui, kasus tersebut masih berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurutnya, kegiatan tersebut masih dalam tahap persiapan oleh panitia. Selain ibadah syukur, rencananya juga akan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan, Sekitar pukul…
Percepatan pembangunan dan renovasi rumah tersebut merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi…
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa hasil pemantauan kondisi iklim global di Samudera Pasifik…
Ramadan bagi para penerima manfaat di Bhakti Candrasa bukan sekadar tentang menahan haus dan lapar.…
Lautan diciptakan Allah SWT bukan tanpa tujuan, melainkan sebagai anugerah agung yang menyimpan manfaat tak…