Narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin. Kemudian setelah tiba di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan.
“Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” lanjutnya.
Sementara untuk satu kilogram sabu, disebut diambil oleh seseorang bernama Awan. Adapun tindak lanjut penetapan tersangka tersebut adalah Polri akan mengembangkan jaringan terkait lainnya hingga memeriksa sejumlah barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri. Diketahui, kasus tersebut masih berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…
Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…
TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…
Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…
Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…
Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…